Rabu, 04 Februari 2009

“Nikah di Bawah Umur Itu Mensahkan Perbudakan”

Prof. Dr. Musdah Mulia (Dosen Pasca Sarjana UIN Syahid Jakarta)

Banyak kasus-kasus perkawinan dibawah umur yang justru kadang dilakukan oleh ummat Islam, bagaimana komentar anda?
Pertama. Secara teologis pandangan umat Islam tentang perkawinan di bawah umur itu sudah keliru, banyak umat Islam yang melakukan ini dengan alasan melihat perkawinan antara Rasulullah dengan Siti Aisyah sedangkan Aisyah yang dikatakan masih kanak-kanak, padahal tidak. Kedua, Nabi Muhammad menikahi Aisyah kemudian dikembalikan lagi kepada orang tuanya dikarenakan belum cukup umur dan belum siap untuk reproduksi.
Sebetulnya, Rasulullah menikahi Siti Aisyah yang diperkirakan masih berumur 9 tahun. Akan tetapi jika melihat pandangan kelompok Syi`ah dalam pernyataan Muawiyah, bahwasannya Aisyah RA hidup sampai masa Muawiyah. Aisyah wafat pada usia 74 tahun. Berarti kalau dihitung-hitung, Aisyah menikah dengan Rasulullah sudah berusia 17 tahun, karena jarak antara masa Muawiyah dengan Nabi itu bisa puluhan tahun. Ini kenyataan yang riel dan logis karena Aisyah wafatnya kapan itu sudah kelihatan. Makanya dalam hal ini kalangan Muawiyah tidak membenarkan Aisyah dinikahi Rasulullah masih usia dini.
Jadi ummat Islam sekarang itu memang harus waktunya mengubah pandangan teologis baru khususnya terhadap perkawinan anak-anak dengan melihat undang-undang dan hukum nasional serta internasional kita yang memutuskan bahwa pernikahan di bawah umur itu merupakan criminality (kejahatan).

Bagaimana dengan Islam yang memperbolehkan perkawinan dibawah umur?

Nah, pandangan teologis seperti itu harus diubah. Itu kan di dalam kitab fikih yang tidak ada dalam Al-Quran. Sekarang ini bagaimana kita membaca kitab fikih dan meneladani Rasullullah dengan pandangan optik yang berbeda karena sekarangkan sudah berkembang dan sudah mempunyai kesadaran kemanusiaan yang lebih tinggi. Makanya harus berbeda dengan zaman dulu. Ada 106 (seratus enam) ayat berbicara tentang acara perkawinan dalam Al-Quran yang semuanya mengatakan bagaimana sebuah rumah tangga itu bisa hidup tentram dan harmonis, bagaimana kehidupan rumah tangga tanpa eksploitasi dan kekerasan. Sementara devinisi pernikahan dalam fikih itu adalah suatu media untuk menghalalkan hubungan sex, seperti kata Imam Syafi`i
النكاح ليس من العبادة ولكن من الشهوات
Jadi, apakah hidup yang diurusi hanya permasalahan sex (sahwat) saja.
Dalam undang-undang perkawinan diberbagai negara Islam yang sudah maju seperti Jordania dan Syiria, itu tidak hanya membatasi usia minimum keluarganya dalam menikah yang masih berumur 19 dan 21 tahun, akan tetapi juga mereka membatasi kesenjangan usia antara laki-laki dan perempuan tidak boleh usianya lebih dari 20 tahun. Kalau kesenjangan itu melebihi usia 20 tahun itu harus mendapatkan izin dari pengadilan dulu. Karena adanya kesenjangan umur menyebabkan terjadinya tindak kekerasan dan menimbulkan unsur-unsur eksploitasi. Di Indonesia hal semacam ini tidak begitu diurusi, makanya tindak kekerasan rumah tangga, eksploitasi, travicking di Indonesia itu lebih banyak. dan angka kematian ibu melahirkan di usia dini tercatat tonggi di Asia.

Tapi, undang-undang perkawinan mengatakan usia menikah berumur 16-19 tahun?
Undang-undang yang mengatakan seperti itu jelas melanggar hak asasi manusia (HAM) karena masih membolehkan anak-anak yang masih dibawah umur untuk menikah, dan merupakan tindak kejahatan pula. Akan tetapi undang-undang perkawinan yang ada di Indonesia mulai diubah tetapi belum dilaksanakan secara maksimal.
Kalau undang-undang perkawinan di Indonesia sudah diubah secara utuh dan sudah maksimal dilaksanakan pasti akan mambawa dampak kepada masyarakat yang lebih baik pula. Di antaranya:
Pertama, perubahan budaya, bagaimana membangun suatu budaya bahwa perkawinan itu bukan hanya melegalkan seksual akan tetapi perkawinan itu mencakup banyak hal dari aspek medis, aspek sosial, dan teologisnya yang dibangun dalam satu keluarga. Kedua, mengurangi angka kematian terhadap ibu melahirkan yang masih usia dini dari perkawinan dibawah umur. Ketiga, menyadarkan kesadaran masyarakat bahwa perkawinan di bawah umur itu tidak dibenarkan.

Komentar anda tentang Syekh Puji?
Dia adalah orang yang sakit, secara psikologis teologis dan secara psikis. Saya bukan saja tidak setuju, tetapi mengecam habis tindakan seperti itu. (Sambil menggenggamkan tangannya dan mimik mulut jengkel).

Tapi Syeh Puji enjoy-enjoy aja dan dia merasa kemaslahatan yang dijalankan?
Namanya orang sakit apa pun yang dijalankan tetap enjoy aja. Kalau kemaslahatan yang dijalankan, ya kemaslahatan seksualnya. Sebab, yang namanya kemaslahatan itu bukan untuk dirinya sendiri akan tetapi untuk kemaslahatan umum.

Bukankah dengan menikahi Ulfah, kehidupan Ilfah dan keluarganya jadi lebih baik?
Kalau mau bantu bisa dengan memberi modal tidak perlu dengan mengawini anaknya. (Suaranya lantang). Kenapa sih orang kok berfikir dengan dalih membantu. Andaikan cinta kepada anaknya itu kan bisa dengan cara disekolahkan, diangkat menjadi manajer suruh ngurusi perusahaannya, bukan harus menjadi istri. Itu kan namanya egois.

Ibu setuju poligami?
Saya tidak setuju dengan yang namanya poligami, apalagi poliandri. Sebab, menurut saya perkawinan adalah keberpasangan. Makanya harus satu dengan satu (sekufu), Tuhan tidak menciptakan seribu Hawa untuk satu Adam, kan?

Bagaimana seharusnya tindakan pemerintah terhadap perkawinan dibawah umur?
Ya kita semua harus memberikan kontribusi terhadap hal ini dan negara juga harus tegas memberikan peninjauan undang-undang perkawinan agar tidak lagi membuka peluang terhadap pelanggaran kejahatan kemanusiaan di masyarakat.


Apa pesan Ibu terhadap keluarga Indonesia?
Keluarga yang baik adalah keluarga yang memperhatikan semua anggota keluarganya, lebih-lebih kepada anak perempuannya tentang kesehatan reproduks. Anak itu mempunyai masa depan yang baik. Anak mempunyai hak masa depan dan lainnya. Menikahkan anak yang masih di bawah umur itu sama dengan perbudakan dan kejahatan kemanusiaan yang harus diberantas.
Mashudi Umar

Dimuat di majalah Risalah NU, No 11 / Th 11 / 1430 H

2 Komentar:

Pada 1 Desember 2009 pukul 18.05 , Anonymous julisnia mengatakan...

ini namanya guru kencing berdiri, murid kencing berlari.

Apa yang dilakukan oleh nabi, diteladani betul2 oleh pengikut2nya.

 
Pada 3 Maret 2022 pukul 11.49 , Blogger sagiviannaccone mengatakan...

The Star Casino Resort Las Vegas - JT Hub
› events › 2021/04/15 › 안동 출장안마 › events › 2021/04/15 › Feb 15, 창원 출장샵 2021 — 세종특별자치 출장마사지 Feb 15, 2021 Casino, hotel, spa, casino, 용인 출장마사지 gaming, concerts, entertainment, travel, entertainment. Get your tips and tricks to help 시흥 출장마사지 you succeed at it!

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda